Regulasi ini mengatur tentang Pegelolaan Transper ke Daerah dan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 4 April 2017,sekaligus mencabut PMK 49/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan dan Evaluasi.Penyaluran dilakukan melalui KPPN di daerah mulai tahun 2017 ini.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 ,diantaranya mengatur tentang laporan sebagai pernsyaratan penyaluran yaitu adanya ukuran kinerja berupa OUTPUT kegiatan Dana Desa dengan tanggal penyampaian laporan sebagai persyaratan penyaluran untuk desa tanggal 7 Januari dan 7 Juli.
[pdf-embedder url=”http://gadung.desa.id/wp/wp-content/uploads/2017/04/50-PMK.07-2017Per.pdf”]
Tinggalkan Balasan